Kamis, 14 Februari 2008

konsultasi

Yang sering kita temui dimasyarakat, pelayanan konsultasi pada umumnya harus ketemuan antara klain dan konsultant. Disini anda tidak harus ketemu, sebab dalam blog ini sangat-sangat bersifat rahasia. mengapa rahasia? karena biasanya masalah perempuan itu sangat sensitif dan perlu mendapat perhatian yang lebih. Jadi jika anda perempuan, punya masalah hukum, atau masalah apa saja yang berhubungan dengan hukum, silahkan buka disini, mudah-mudahan saya dapat memecahkannya dari aspek hukum dan jender.

1 komentar:

diana ribka mengatakan...

Outsourcing berimplikasi kekerasan terhadap perempuan."May day" dan hari "pendidikan" kemarin telah diperingati dengan berbagai demonstrasi oleh kaum buruh dan para guru diberbagai lokasi. Ada kesan bahwa pemerintah belum berpihak pada rakyat dibandingkan perhatian pada pengusaha. Sungguh sangat menyedihkan ya situasi dunia kerja kita. Banyak yang menyuarakan agar Outsourcing segera dihapus dari UU ketenagakerjaan, sementara pihak pengusaha mengatakan bahwa mereka melakukan Outsourcing dipaksa oleh undang-undang. Sebenarnya Indonesia belum siap melaksanakan Outsourcing karena outsourcing itu hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan2 yang bukan pekerjaan pokok perusahaan atau pekerjaan2 yang bukan termasuk pada proses produksi (non core business), misalnya security, catering, cleaning service. Nah jika kita amati praktek outsourcing di Indonesia tidak demikian adanya karena ada banyak perusahaan melakukan outsource terhadap pekerjaan apa saja tergantung kemauan dari perusahaan pemberi kerja (termasuk core business yaitu pekerjaan2 yg berhubungan dengan proses produksi). Dan lebih parah lagi bahwa untuk pekerjaan2 non core business terserap oleh kaum perempuan dengan upah yang kecil serta tidak memiliki jamsostek. Bagi saya ini merupakan suatu praktek yang melanggengkan pembagian pekerjaan berdasarkan jenis kelamin sehingga kaum perempuan dianggap terdiskriminasi lagi dalam dunia kerja, Hal ini merupakan suatu tindak kekerasan terhadap perempuan dalam dunia kerja. Oleh karenanya UU tenaga kerja UU No 13 Thn 2003 perlu diuji materiil karena telah bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Azasi Manusia.